Klarifikasi Bendahara Kepenghuluan Bagan Jawa: Penggunaan Dana SiLPA Sesuai Prosedur dan Transparan

Klarifikasi Bendahara Kepenghuluan Bagan Jawa: Penggunaan Dana SiLPA Sesuai Prosedur dan Transparan
Menanggapi pemberitaan di salah satu media online mengenai dugaan penyalahgunaan dana SiLPA, Bendahara Kepenghuluan Bagan Jawa, Dina Afriana, memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (12/3/2026). (Tim, Riaukarya.com)

BAGAN JAWA – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online mengenai dugaan penyalahgunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Bendahara Kepenghuluan Bagan Jawa, Dina Afriana, memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (12/3/2026).

Dina menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah sesuai prosedur, terealisasi sepenuhnya, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Ia menjelaskan bahwa dana SiLPA sebesar Rp 85 juta yang disorot memang benar adanya. Namun, dana tersebut telah dialokasikan untuk berbagai kegiatan fisik dan operasional, meliputi:

  1. Pembelian sepatu dinas/lapangan.
  2. Pembuatan plang Posyandu dan TPQ guru ngaji.
  3. Pemasangan tiang bendera dan umbul-umbul.
  4. Pembayaran jasa Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
  5. Pembuatan gapura.

"Laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut sudah selesai dan sudah kami serahkan ke PMK," tegas Dina di ruang kerjanya.

Terkait tudingan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Penjabat (Pj) Penghulu Bagan Jawa, Dina menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan Pj Penghulu Syahruddin, sempat terjadi pergantian perangkat desa, termasuk bendahara.

"Saat Pj Penghulu Syahruddin menjabat, terjadi pergantian perangkat. Sisa dana SiLPA yang ada dikelola oleh bendahara baru, Hendri Wahyudi. Terkait tuduhan pemakaian pribadi oleh Pj Penghulu, saya tidak mengetahui hal tersebut karena posisi bendahara sudah berganti," tambahnya.

Selain itu, Dina juga mengklarifikasi perihal dana Rp 28 juta yang turut diberitakan. Ia menekankan bahwa dana tersebut bukanlah SiLPA, melainkan murni dari Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) tahun 2025.

Dana tersebut telah digunakan untuk pembangunan pagar kantor kepenghuluan yang realisasinya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) 2025. "LPJ-nya sudah siap dan telah disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) untuk proses penandatanganan," tutupnya. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index